Pertarungan Terakhir Pilkada

Pertarungan Terakhir Pilkada

JAKARTA – Tugas penyelenggara Pilkada Serentak 2020 belum rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, ada 123 Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 (PHPKada 2020) yang diajukan para pasangan calon. Semuanya, akan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi PHPKada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengucapan sumpah gugus tugas dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020. Berdasarkan petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 312 Tahun 2020 Tanggal 6 Desember 2020 tentang Gugus Tugas, seluruh pegawai yang termasuk dalam gugus tugas tersebut akan menjalankan tugas sejak 10 Desember 2020 hingga 10 April 2021.

BACA JUGA: WHO: Total Kasus Covid-19 Dunia Capai Angka Tertinggi, AS Sumbang Separuhnya

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menegaskan, perlunya para pegawai khususnya yang telah mengucapkan sumpah gugus tugas untuk menjaga protokol kesehatan sangat ketat dalam menjalankan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. “Dengan menjaga protokol kesehatan, InsyaAllah kita bisa terhindar dari Covid-19. Mau tidak mau kita menjalankan tugas tentu dengan protokol kesehatan sajalah optimisme kita menjalankan pekerjaan di tengah pandemi,” imbuhnya. Kemudian, sambung Guntur, demi menjaga protokol kesehatan yang ketat, ketika persidangan nantinya seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang MK harus melakukan swab antigen. Jika ada pihak yang hendak bersidang tidak memiliki surat keterangan telah melakukan swab antigen, maka MK akan menyediakannya di halaman Gedung MK.

BACA JUGA: Kasus Izin Ekspor Benih Lobster, KPK Cecar Saksi Soal Pembelian Mobil-Apartemen dari Dana Suap

“Hal ini karena pihak yang bersidang akan berhadapan dengan Majelis Hakim, maka protokol kesehatan harus lebih ketat,” ujar Guntur. Terpisah, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari merinci, dari 123 permohonan, ada satu PHPU pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati. Selanjutnya, ada penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir. Pada Senin dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan. Hasyim mengklaim, jika pihaknya telah mempersiapkan kemungkinan PHPKada 2020 di Mahkamah Konstitusi. "KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemiludi MK," kata Hasyim, Selasa (22/12).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Unggah Foto Berbikini, Netizen: Ada Wajahnya Donald Trump

Menurut dia KPU telah mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut. “Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya. Dalam menghadapi PHPU di MK, kata dia KPU mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.

BACA JUGA: Ditanya soal Niatan Nikah Lagi, BCL Beri Gestur ke Maia Estianty

"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya. Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada. Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: