Penyuap Eks Sekretaris MA Segera Disidang

Penyuap Eks Sekretaris MA Segera Disidang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tersangka Hiendra Soenjoto (HSO) ke penuntutan tahap II. Seiring dengan itu, ia bakal segera diadili. Hiendra merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA 2011-2016. "Hari ini, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka HSO kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/12). Penahanan Hiendra selanjutnya beralih menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 23 Desember 2020 hingga 11 Januari 2021. Ia bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selanjutnya, kata Fikri, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Selama proses penyidikan, telah diperiksa kurang lebih 170 saksi diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ucap dia. Sebelumnya, Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Soenjoto telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang sejak 11 Februari 2020. Soenjoto ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Kamis (29/10). Sedangkan Nurhadi dan menantunya itu telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: