Lahan Markas FPI Diduga Milik PTPN, Denny Siregar: Disita Meraka Nangis-nangis

Lahan Markas FPI Diduga Milik PTPN, Denny Siregar: Disita Meraka Nangis-nangis

JAKARTA - Pegiat media sosial Denny Siregar ikut menyoroti soal dugaan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di atas lahan yang dikeola PTPN VII Kebun Gunung Mas di Megamendung, Jawa Barat. Dalam cuitannya, Denny mengunggah tangkapan layar surat tersebut serta menyebut lahan PTPN yang digunakan FPI untuk membangun ponpes dan markas tidak sah sejak 2013. "Markas FPI di Megamendung ternyata lahan PTPN yang dipakai secara gak sah sejak 2013.. ini jamannya Beye.," tulis Denny melalui akun Twitternya @Dennysiregar7, dilihat Kamis (24/12). Dalam cuitannya, dirinya menambahkan, lahan tersebut sekarang disita. "Sekarang disita. Dan Mereka menangis2. Sungguh terwelu. Habis jatuh, ketimpa tangga, kesiram minyak, ketabrak mobil lagi..," tulisnya. https://twitter.com/Dennysiregar7/status/1341574009779941377 Belakangan ini, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Jawa Barat, menjadi sorotan usai beredar surat dari PTPN VIII yang meminta pondok pesantren itu dikosongkan. Surat berkop PTPN VIII bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun Twitter @FKadrun pada Rabu (23/12). Dalam surat itu dijelaskan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI berdiri di atas lahan yang dikelola PTPN VII Kebun Gunung Mas. Pesantren yang menjadi salah satu masrkas FPI itu disebut tidak mengantongi izin dan persetujuan PTPN ketika didirikan pada 2013 lalu. Dalam surat itu pula, HRS diberi tenggat selama 7 hari sejak surat diterima untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN. Jika tidak, PTPN mengancam bakal memperkarakan soal polemik lahan itu. Namun dalam tayangan Front TV, HRS menjelaskan pihaknya telah membayar lahan lokasi pesantren agrokultural itu dibangun dari petani. Meski begitu, ia tak menampik status tanah tersebut semula adalah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN. Akan tetapi, mengutip UU Agraria, ia menyatakan tanah tersebut telah terlantar selama 30 tahun sehingga HGU PTPN batal. Alhasil, menurut penuturannya, tanah tersebut digarap oleh masyarakat setempat dan berdasarkan UU yang sama, sambungnya, warga sekitar yang telah menggarap tanah itu selama 20 tahun boleh mensertifikasi lahan garapannya. “Saya bayar ke petani, bukan ngerampok. Kami bayarin. Ada yang punya satu hektar, dua hektar, setengah hektar,” kata HRS. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: