BPKN Apresiasi Keputusan Pemerintah Menggratiskan Vaksin Covid-19

BPKN Apresiasi Keputusan Pemerintah Menggratiskan Vaksin Covid-19

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengapresiasi keputusan pemerintah yang menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia. "Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/12). Ia mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan vaksin Covid-19 yang akan diberikan bagi masyarakat Indonesia pada awal tahun 2021. BACA JUGA: BPOM: Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Masuki Tahap Penyelesaian Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Ia menambahkan, pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama akan membuktikan keamanan dan efektivitas dari vaksin, yang sejalan dengan hak konsumen yang menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. "Semoga vaksinasi ini juga memperhatikan hak konsumen yang dijamin Undang-Undang. Vaksin yang nanti dipilih dan digunakan haruslah aman sehingga yang mendapat vaksin dijamin keselamatannya, serta efektif memberikan kekebalan pada masyarakat dari penularan Covid-19," ujar Rizal. Penyaluran vaksin akan dilakukan melalui Biofarma ke Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota. Kemudian vaksin akan didistribusikan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) baik puskesmas maupun rumah sakit. "Harapan BPKN agar pengadaan distribusi dari vaksin Covid-19 tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk bertransaksi vaksin secara ilegal," kata Rizal. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: