Korupsi Dana Desa Masih Tinggi

Korupsi Dana Desa Masih Tinggi

MAKASSAR - Korupsi dana desa (DD) di Sulsel masih tinggi tahun 2020. Perkara korupsi ini bahkan menempati posisi kedua setelah kasus infrastruktur dengan 25 perkara dan kasus dana desa 17 perkara. Adapun catatan akhir tahun Anti Corupption Committee (ACC) Sulawesi mencatat total kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi dana desa selama tahun 2020 sebesar Rp4,5 miliar. Meskipun begitu, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibanding tahun 2019 lalu yang mencapai 27 perkara.

BACA JUGA: Ferdinand: Wisata Halal Memang Baik, Tapi tak Perlu Gusur Tradisi Lokal

Peneliti ACC Sulawesi, Hamka menuturkan untuk korupsi dana desa tahun 2019 bahkan menempati tren tertinggi perkara tipikor yang masuk dipersidangan. Dia mengalahkan kasus pengadaan barang dan jasa yang menempati posisi kedua dengan 20 perkara. Sedangkan kasus infrastruktur berada pada posisi ketika dengan 19 perkara. Sedangkan untuk tahun 2020 ini kasus dana desa turun pada posisi kedua perkara terbanyak yang masuk persidangan. Posisi pertama ditempati oleh kasus infrastruktur dengan 25 perkara. Kasus dana desa dengan 17 perkara dan pendidikan 10 perkara.

BACA JUGA: Belum Kunjung Negatif Covid-19, Wagub DKI Doakan Anies Baswedan

"Modus yang dilakukan untuk tindak pidana korupsi dana desa relatif sama dengan perkara korupsi lainnya. Yakni mark-up barang, laporan fiktif, proyek fiktif, dan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Hamka, Senin, 28 Desember. Hamka menuturkan korupsi dana desa yang masuk persidangan tersebar di 10 kabupaten yaitu, Kabupaten Selayar dan Luwu Timur masing-masing dua kasus. Sedangkan Kabupaten Soppeng, Sinjai, Gowa, Luwu Utara, Maros, Bantaeng, Wajo, dan Barru masing-masing satu perkara. "Rekomendasi kami kepala desa agar menggunakan dana desa maupun ADD untuk selalu berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan untuk APH (Aparat Penegak Hukum) untuk jeli dalam memantau penggunaan dana desa," tambahnya.

BACA JUGA: Jaga Sejarah Bangsa, Kementerian PUPR Serahkan Arsip Statis kepada ANRI

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan, kebijakan penggunaan dana desa merupakan kewenangan daerah. Pihaknya hanya mengontrol realisasi serta pertanggungjawaban penganggaran. Saat ini total realisasi penggunaan dana desa mencapai 99 persen dari pagu Rp2,38 triliun lebih. Capaiannya maksimal jelang tutup anggaran pada Desember 2020 ini. “Soal adanya korupsi, kami juga belum dapat komentari soal itu. Karena memang tak ada laporan. Tetapi realisasi penggunaan dana desa tahun ini cukup tinggi,” bebernya, kepada FAJAR, kemarin. (edo)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: