FPI Segera Ganti Nama

FPI Segera Ganti Nama

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang di Indonesia. Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian dan satu lembaga. Menanggapi pelarangan itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyesalkan sikap pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah terkait FPI sebaagi ormas terlarang adalah kriminalisasi. "Ini kriminalisasi," ujarnya singkat, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Polisi: Gisel Bisa Tidak Dipidana Jika Rekam untuk Kepentingan Pribadi, Tapi Akhirnya Tersebar

Sementara Tim Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro tak mempermasalahkan jika ormas bentukan Habib Rizieq Shihab (RHS) tersebut dibubarkan. Dengan demikian, pihaknya membuka peluang untuk mengganti nama organisasi tersebut. "Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah," katanya. Dikatakannya, pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan. Meski demikian, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI. Baginya, pelarangan dan pembubaran FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.

BACA JUGA: Polisi Sekat 11 Titik Masuk Jakarta Antisipasi Konvoi Perayaan Tahun Baru 2021

"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," katanya. Senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin. Jika nantinya, PA 212 juga dilarang seperti FPI, maka pihaknya akan terus membuat ormas baru. “Kalau dilarang, kami akan bikin ormas terus. Yang pasti imam besarnya IB HRS (Habib Rizieq Shihab),” ujarnya. Dikatakannya, PA 212 akan menjadi ormas yang meneruskan perjuangan FPI sampai terbentuknya ormas baru.

BACA JUGA: Bilqis Dapat Kado Ultah Spesial dari Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Buat Pengakuan

Terbentuknya ormas baru pengganti FPI sudah ramai dipublik. Beberapa jam setelah pengumuman pembubaran FPI, tweeter diramaikan oleh cuitan mengenai nama baru penggantin FPI, yaitu Front Pejuang Islam. Salah satunya, twitter @Petamburan_3. “Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam," dengan tagar #TetapTegakWalauTanganTerikat. Selain itu, ramai pula petikan berupa poster yang disebut datang dari Rizieq Shihab yang berbunyi, "Secara pribadi kalau FPI dibubarkan tidak ada masalah. Kalau hari ini Front Pembela Islam dibubarkan, maka besok aka saya bikin Front Pecinta Islam. Dengan singkatan yang sama, pengurus yang sama, gerakan yang sama, dengan wajah yang sama pula, kan UU tidak melarang. Saya tidak pernah pusing dengan pembubaran."

BACA JUGA: Begini Tujuh Poin Surat Keputusan Bersama Enam Menteri-Kepala Lembaga Soal Pelarangan FPI

Dalam poster terdapat wajah Rizieq Shihab bersorban putih dan menggunakan masker putih pula. Di atasnya tertera nama, Al Habib Muhammad Rizieq Syihab. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pembubaran dilakukan karena FPI tak mempunyai lagi legal standing. “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Risma Disarankan Benahi Sistem di Kemensos daripada Sibuk Pencitraan di Kolong Jembatan

Dikatakatannya, sejak 21 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain. Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. “Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Siap Berlakukan Isolasi Mandiri bagi WNA yang Masuk Jakarta

Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar. Dijelaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan ada tujuh poin SKB enam menteri dan kepala lembaga terkait pelarangan FPI. Namun, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

BACA JUGA: Jamaah Islamiyah Anggarkan Rp300 Juta untuk Berangkatkan Anggota ke Suriah

“Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika,” katanya. Adapun ketujuh poin tersebut antara lain pertama, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. Kedua, kata pria yang biasa disapa Eddy ini, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar, namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Tingkatkan Alokasi Pembangunan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan di 2021

“Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI,” ujar Eddy. Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam. Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

BACA JUGA: Rayakan Natal Bareng Gempi dan Gading Marten, Gisel Ungkap Sebuah Fakta

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020,” ucap Eddy menegaskan. Diketahui, enam menteri dan kepala lembaga telah menandatangani SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

BACA JUGA: Menteri Koperasi dan UKM Galang Semua Pihak Dukung Koperasi Modern dan UMKM Naik Kelas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya segera menidaklanjuti SKB tersebut. “Akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian,” kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri. Menurutnya, jika ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah. “Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua,” tegasnya.

BACA JUGA: Gantikan Heru Winarko, Jokowi Lantik Petrus Reinhard Golose Jadi Kepala BNN

Tak heran bila sejumlah aparat Brimob kemudian mendatangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Para anggota Brimob tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di tempat tersebut. Dalam penyisiran tersebut, polisi juga memastikan semua atribut FPI tidak ada lagi, baik banner, spanduk maupun pamflet. Terhadap atribut yang masing terpasang, polisi memberikan pilihan kepada anggota FPI untuk menurunkan atau diturunkan petugas. "Penertiban ini untuk memastikan bahwa di sekretariat ini tidak ada kegiatan apa pun lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan kedatangan aparat kepolisian untuk memastikan tidak ada konferensi pers (konpres) yang akan dilakukan FPI. Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) menteri, semua aktivitas organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab itu dilarang.

BACA JUGA: Polda Metro Tingkatkan Kasus Kerumunan Massa Aksi 1812 ke Tahap Penyidikan

“Tidak boleh (konpres) karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi. Artinya, tidak boleh,” kata dia. Selain itu, Kombes Heru juga meminta anggota FPI yang berada di lokasi untuk mencopot semua atribut yang ada di markas. Dia melarang adanya bendera dan spanduk yang menunjukkan lambang FPI. Pembubaran dan pelarangan FPI oleh pemerintah menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpotensi melanggar hak berserikat dan berekspresi masyarakat. “Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikan dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia,” ujar Usman.

BACA JUGA: Imbas Wajib Bawa Hasil Tes Antigen-PCR, Pengunjung Kebun Raya Bogor Menurun

Usman memandang, pelarangan secara sepihak oleh pemerintah tersebut bisa terjadi lantaran adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Ia menyesalkan keputusan pemerintah itu. Sebab, kata dia, keputusan tersebut secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas melalui mekanisme teguran serta pemeriksaan pengadilan. “UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral,” katanya. Pemerintah, kata dia, sebaiknya tidak mengeluarkan keputusan sepihak terkait pelarangan tersebut.

BACA JUGA: Sonny Septian Ungkap Detik-detik Fairuz A Rafiq Keguguran, Juga Akui Sempat Dibuat Vlog

Ia meminta pemerintah mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan sebelum mengeluarkan keputusan. “Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara,” ucap Usman. Usman memahami adanya segelintir masyarakat yang menentang dugaan sikap intoleran berbasis kebencian, agama, ras, atau asal-usul kebangsaan oleh pengurus dan anggota FPI. Meski begitu, Usman mengingatkan terdapat aturan yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenag-wenang negara. Tindakan sewenag-wenang itu, dinilainya, sama dengan hukum yang melindungi hak asasi manusia. “Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak,” tutur Usman.(riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: