Baru Dua Hari Dilantik, Wakil Dekan Unpad Dipecat Karena Pernah Jadi Pengurus HTI

Baru Dua Hari Dilantik, Wakil Dekan Unpad Dipecat Karena Pernah Jadi Pengurus HTI

JAKARTA- Universitas Padjajaran (Unpad) memberhentikan Dr. Asep Agus Handaka Suryana dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan (FPIK). Pemberhentian itu dilakukan karena rekam jejak Agus disebut-sebut pernah terlibat sebagai pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia menjabat sebagai Ketua DPD II HTI Kota Bandung sebelum dibubarkan pemerintah. Sedianya, Asep Agus Handaka Suryana baru dilantik sebagai Wakil Dekan FPIK pada 2 Januari 2021 kemarin. Pihak Unpad mengatakan, rekam jejak Asep Agus di HTI tidak diketahui oleh pimpinan Universitas selama proses pemilihan dekan. "Terkait rekam jejak Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi. MT. yang tidak ditemukan dan tidak tersampaikan kepada Pimpinan Universitas selama proses pemilihan Wakil Dekan Fakultas," kata pihak Unpad melalui siaran pers yang dikutip FIN pada Senin (4/1). Agus diberhentikan melalui surat keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi. MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK. Dia kemudian diganti dengan Dr. Ir. Eddy Afranto, M.Si berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT Kep/HK/2021. Pemberhentian itu dilakukan pihak Universitas sebagai komitmen untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat. (dal/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: