Mahasiswa PTKI Tetap Dapat Keringanan UKT

Mahasiswa PTKI Tetap  Dapat Keringanan UKT

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) memastikan, bahwa mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) akan tetap mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 2021.

BACA JUGA: BST Mulai Disalurkan, Politisi Demokrat: Dulu BLT Era SBY Dicibir, Sekarang Dikloning

Direktur Diktis Kemenag, Suyitno mengatakan, bahwa kebijakan serupa telah diberikan pada tahun anggaran 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020. Artinya, keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi covid-19. "Untuk jumlah besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN masing-masing," kata Suyitno, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

BACA JUGA: Baim Wong Tak Menyangka Kiano Dijadikan Kelinci Percobaan Paula Verhoeven

Selain itu, kata Suyitno, pihaknya juga akan memberikan bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini. Di antaranya, pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidikmisi. "Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran," ujarnya.

BACA JUGA: Nagita Slavina Masak di Kamar, Iis Dahlia Beri Komentar, Netizen Kesal

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik. Keringanan UKT berkisar antara 10 persen hingga 100 persen. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Bangun DI Sawah Laweh untuk Aliri Lahan Pertanian Seluas 3.273 Hektar

"Kami menyambut baik terbitnya KMA Keringanan UKT karena sangat ditunggu oleh PTKIN. Kerena, kebijakan ini sanat membantu meringankan beban mahasiswa di masa pandemi," kata Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN yang juga Rektor IAIN Surakarta, Mudhofir Abdullah.

BACA JUGA: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor di Gedung Patra Jasa

Sementara itu, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis, Ruchman menyebutkan, ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020. "Total anggaran yang dibutuhkan saat itu mencapai Rp9,2 miliar," ujar Ruchman. Selain itu, kata Ruchman, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT. Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10 persen hingga 50 persen, bahkan ada yang hingga 100 persen.

BACA JUGA: Pejabat Blusukan Di-bully, yang Pencitraan di Tempat Sampah Dipuji, Ferdinand: Sinting Nalar Begini!

Sehingga, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp45,35 miliar. Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT. "Jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp54,54 miliar," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: