Ahli Waris Pasien Covid-19 Bisa Ajukan Minta Santunan Rp15 Juta

Ahli Waris Pasien Covid-19 Bisa Ajukan Minta Santunan Rp15 Juta

Bantuan dari Kemensos RI PANGKALPINANG - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang, Rika Komarina mengatakan, ahli waris pasien Covid-19 di Pangkalpinang yang meninggal dunia bisa mengajukan bantuan santunan sebesar Rp15 juta dari Kemensos RI. Saat ini, katanya, dari 25 pasien Covid-19 Pangkalpinang yang meninggal dunia, dua ahli waris di antaranya sudah mengajukan permohonan. Hanya saja dikatakan Rika, pihaknya tidak bisa memastikan apakah permohonan santunan oleh ahli waris tersebut dicairkan atau tidak. "Dalam permohonan ini, dinsos hanya melengkapi dan memberikan rekomendasi, menyatakan bahwa memang benar yang bersangkutan berdasarkan keterangan lurah, kemudian dokumen kesehatan, artinya korban ini mengajukan ke Drijen Jaminan sosial melalui provinsi," ujar Rika kepada Babel Pos, Jumat (15/1). Karena itu, dikatakan Rika, permohonan yang diterima dinsos dari pihak keluarga pasien akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Babel yang selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat. "Makanya permohonan ini disetujui atau tidak, kita tidak tahu, kita hanya menyampaikan usulan. Karenanya, kita tak berani menginformasikan secara langsung kepada masyarakat terkait bantuan santunan. Selain itu, kami tidak punya dasarnya. Sebab kami dari Dinsos kota sama sekali tidak menerina surat edaran nya, kami kemarin hanya langsung meneruskan saja," tegas Rika. Untuk informasi lebih lanjut, Rika menyarankan agar keluarga pasien bisa menanyakan hal tersebut langsung ke Pemprov Babel melalui Dinas Sosial Provinsi Babel. Menurut Rika, hingga saat ini belum diketahui kapan pencairan dana santunan tersebut. Pemkot hanya berwenang dalam mendata dan menerima pendaftaran dari mereka yang menjadi korban Covid-19. "Berkas persyaratannya adalah KTP asli ahli waris, akta kematian, surat keterangan RT/RW, lurah dan camat, serta keterangan dari dokter maupun rumah sakit,” tukasnya. (pas/BabelPos)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: