YOGYAKARTA – Siskaeee, wanita yang hobi pamer organ intim di media sosial (medsos) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung intens dan bukti-bukti kasus eksbisionisme di Yogyakarta International Airport (YIA) terus dikumpulkan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di kamar kos Siskaeee. Penggeledahan dilakukan pada Minggu, 5 Desember 2021. Tepatnya pasca penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
“Penggeledahan berlangsung pukul 13.00 WIB dipimpin Wadirreskrimsus Polda DIJ AKBP FX. Endriadi di kamar kos pelaku di daerah Condongcatur Sleman,” jelasnya kepada Radar Jogja, Senin, 6 Desember 2021.
Namun, sayangnya mantan Kapolres Sleman tersebut enggan menyebutkan detil penggeledahan. Mulai dari lokasi hingga barang-barang yang diamankan. Hanya saja Yuliyanto memastikan barang yang disita terkait proses penyidikan terhadap Siskaee.
“Ada beberapa barang yang diamankan dari sana, yang bisa dijadikan petunjuk mengarah pada pembuktian tindak pidana bersangkutan,” katanya.
Terkait kondisi kesehatan, Yuliyanto memastikan Siskaeee dalam kondisi sehat. Sosok ini ditangkap petugas gabungan Polda Polrestabes Bandung Jawa Barat dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIJ di Stasiun Bandung Jawa Barat, Sabtu 4 Desember 2021 sore. Setelahnya dibawa dan tiba di Yogyakarta, Minggu, 5 Desember 2021 pagi.
Pasca penyelidikan, status SIskaeee meningkat jadi tersangka. Bersamaan dengan itu proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Selama proses inipula, Siskaeee sudah didampingi oleh pengacara.
“Hari ini, Senin, yang bersangktan jalani pemeriksaan psikologis agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan mengalami gangguan perilaku sehari-harinya,” ujarnya.
Terkait jerat hukum, Siskaeee dikenai Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu juga dijerat UU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
“Untuk UU Pornografi dengan ancaman peidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 Miliar. Sementara dengan UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya. (gw)