12 Mantan Pegawai KPK Tolak Tawaran Jadi ASN Polri

12 Mantan Pegawai KPK Tolak Tawaran Jadi ASN Polri

JAKARTA - Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menolak tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Jumlah tersebut ditambah seorang eks pegawai lembaga antirasuah yakni Nanang Priyono. Sehingga jumlah mantan pegawai KPK yang tidak bergabung menjadi ASN Polri menjadi 13 orang. Ke-12 orang tersebut antara lain Lakso Anindito; Rasamala Aritonang; Benydictus Siumlala Martin Sumarno; Tri Artinung Putri; Rieswin Rachwell; dan Ita Khoiriyah. Kemudian Christie Afriani; Damas Widyatmoko; Wisnu Raditya Ferdian; Rahmat Reza Masri; Arien Winiasih; dan Agtaria. Adapun proses rekrutmen mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri berjalan mulus. Pada hari ini, 44 mantan pegawai KPK telah menjalani asesmen di Mabes Polri dan satu lainnya secara daring, karena tengah berada di luar kota. "IM57+ Institute memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal," kata Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute), M. Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa (7/12). IM57+ Institute adalah wadah yang dibentuk 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Diketahui, dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tertulis pengangkatan khusus untuk 57 mantan pegawai KPK. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: