Sidang Suap Pajak, Saksi Sebut Angin Prayitno Aji Benci Pemborosan

Sidang Suap Pajak, Saksi Sebut Angin Prayitno Aji Benci Pemborosan

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota Polri Taufan Arif Nugroho dalam sidang kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan. Taufan mengeklaim mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan, tak pernah mengajarkannya ihwal pemborosan. "Saya selalu dididik dengan sederhana," kata Taufan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/12). Diietahui, Taufan merupakan anak dari Angin Prayitno. Dia menyebut ayahnya tidak pernah mengajarkannya untuk hidup boros. Uang jajan yang diberikan Angin pun selalu terbatas. Menurutnya, ajaran itu membuatnya bisa hidup dengan sederhana. Tak hanya kepada dirinya, ajaran itu juga dilakukan ke seluruh seluruh anggota keluarga "Iya, sama juga (perlakuan ke keluarga lain)," tutur Taufan. Dalam persidangan ini, JPU pada KPK juga menghadirkan saksi sekaligus wiraswasta M Fatoni. Jaksa sempat mempertanyakan tudingan saksi M Fatoni. Fatoni mengeklaim mendapatkan pesan yang diduga dari kubu terdakwa sekaligus mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji. "Ada satu SMS (WhatsApp) untuk bekerja sama," kata Fatoni. Fatoni menyebut kerja sama itu untuk menyelamatkan aset milik Angin saat kasus tengah dalam proses penyidikan di KPK. Namun, dia tidak menggubris pesan itu. Jaksa kemudian mempertanyakan pengirim pesan itu. Fatoni mengaku mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan. Dia mengaku tidak mengenal wanita itu. Jaksa kemudian mempertanyakan kebenaran pernyataan Fatoni. "Tahu darimana ibu-ibu?" ujar jaksa. Jaksa kemudian meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya. Namun, dia mengeklaim pesan itu sudah hilang karena terhapus. "Terhapus (pesannya)," tutur Fatoni. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: