Rachel Vennya Bersalah tapi Tidak Dipenjara, Ferdinand Hutahaean: Saya Kecam Hakim yang Jatuhkan Vonis Ini

Rachel Vennya Bersalah tapi Tidak Dipenjara, Ferdinand Hutahaean: Saya Kecam Hakim yang Jatuhkan Vonis Ini

JAKARTA- Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean merespon vonis yang dijatuhkan hakim kepada selebgram Rachel Vennya terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan. Rachel Vennya divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan. Artinya, Rachel Vennya tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana. "Bagi saya, vonis ini pelecehan terhadap rasa keadilan yang sesungguhnya," ujar Ferdinand di akun Twitter-nya, Sabtu (11/12/2021). Ferdinand berharap Mahkamah Agung melalukan pembinaan kepada para hakimnya. Dia mengecam putusan hakim terhadap vonis Rachel. "Saya berharap Mahkamah Agung untuk melakukan pembinaan dan penyesuaian standar keadilan bagi para Hakim di Pengadilan" ujarnya. "Jangan meremehkan rasa keadilan secara vulgar. Saya mengecam hakim yang menjatuhkan vonis ini," ucapnya. (dal/fin).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: