KPK Sebut Tantangan Sumpah Mubahalah Azis Syamsuddin Tak Bisa Diterapkan

KPK Sebut Tantangan Sumpah Mubahalah Azis Syamsuddin Tak Bisa Diterapkan

JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berhak untuk membantah keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Kendati demikian, menurut dia, tantangan sumpah mubahalah yang diutarakan Azis kepada saksi dari unsur mantan anggota polisi Agus Susanto tidak dapat diterapkan dalam sistem hukum acara pidana. "Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Selasa (14/12). Ali menyebut, saksi memberikan keterangan di persidangan berdasarkan apa yang diketahuinya. Terlebih sebelumnya telah diambil sumpah di hadapan majelis hakim. Di sisi lain, kata dia, KPK percaya diri dengan alat bukti yang telah dikantongi terkait dugaan perbuatan Azis Syamsuddin dalam perkara tersebut. "Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya," ucapnya. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku keberatan dengan kesaksian Agus Susanto, sopir mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia bahkan menantang Agus untuk bermubahalah terkait kesaksiannya di persidangan. Azis yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut mulanya mengonfirmasi keterangan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Dalam BAP-nya, Agus mengaku bertemu dengan Azis Syamsuddin untuk mengambil sertifikat. Pertemuan itu disebut berlangsung di rumah Azis Syamsuddin. "Poin 6 d saudara menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2020 saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah, anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis ke Agus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12). "Benar," jawab Agus. Mendengar jawab Agus, Azis naik pitam. Ia mengonfirmasi kembali ke Agus soal kesaksiannya. Bahkan, Azis menantang Agus untuk bersumpah. "Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?" tegas Azis. "Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," jawab Agus. "Saya enggak bertanya perintah Pak Robin. Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan anda," tantang Azis ke Agus. "Faktanya memang di teras," timpal Agus. Azis pun lantas menegaskan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Agus Susanto di kediamannya. "Saya mau dicatat, karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!" tegas Azis. Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK untuk mengamankan namanya dalam penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Sebab, Azis dan orang kepercayaanya, Aliza Gunado, diduga terlibat sebagai pihak penerima suap. Robin dan rekannya, yaitu advokat Maskur Husain bersedia untuk membantu dengan imbalan uang masing-masing dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar sehingga totalnya Rp4 miliar. Uang muka senilai Rp300 juta yang ditransfer secara bertahap pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020. Selanjutnya pada 5 Agustus 2020 Azis memberikan uang sejumlah USD100 ribu di rumah dinas Azis. Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya SGD171.900 pada Agustus 2020-Maret 2021. Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000. Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta pada September 2020. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: