Kasus Korupsi QCC Pelindo II, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi QCC Pelindo II, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost (RJ) Lino divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Selain itu, RJ Lino juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/12). Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim. Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah. Dalam menjatuhkan putusannya, dua Anggota Hakim menimbang hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap RJ Lino yakni perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. Kemudian, RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana. Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Jaksa KPK. RJ Lino selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo II didakwa merugikan keuangan negara hingga USD1,99 juta atau sekitar Rp28 miliardalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). Angka itu didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Menurut jaksa, pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Norlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: