Kepala Daerah Dilarang Open House

Kepala Daerah Dilarang Open House

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang ASN dan pejabat daerah melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Tito juga meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

BACA JUGA: Bambang Widjojanto Bilang Novel Baswedan Insan Terbaik di KPK, Ferdinand: Kau Kebanyakan Ngomong Bung!

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor [800/2794](tel:8002794)/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa (4/5). Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

BACA JUGA: Pemkot Larang ASN Mudik Hingga Kandangkan Mobil Dinas

Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri. “Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan dalam edaran tersebut.

BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, Petinggi Bank Panin Diduga Suap Angin Prayitno Rp25 M

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor [450/2769](tel:4502769)/SJ dan Surat Edaran Nomor [800/2784](tel:8002784)/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: