MEGAPOLITAN

Disdik DKI Jakarta Pastikan Tak Ada Jual Beli Kursi Sekolah Negeri di PPDB 2024

fin.co.id - 2024-05-27 19:24:21 WIB

Disdik DKI Jakarta saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

FIN.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terus berbenah untuk meningkatkan kualitas sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Salah satu polemik yang sering terjadi di masyarakat adalah praktik jual beli bangku kosong yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan, untuk PPDB tahun ini dipastikan tidak ada praktik jual beli kursi pada penerimaan peserta didik baru. Dia menjelaskan, jika di PPDB tahap 1 anak yang diterima tidak lapor diri maka bangku itu akan dibuka untuk tahap 2.

BACA JUGA:

"Namun, di tahap 2 jalurnya hanya ada satu aja, yaitu terkait dengan prestasi akademik," kata Purwosusilo saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Purwosusilo menyampaikan, dalam PPDB tahap ke-2, Pemprov DKI hanya memfasilitasi pendaftaran pada jalur prestasi dengan proses seleksi akademik. Sementara untuk jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO) tidak dibuka.

Lebih lanjut, Purwo menuturkan, jika nantinya pada tahap 2 peserta didik tidak melakukan lapor diri maka kekosongan bangku itu akan dibiarkan sampai satu semester.

"Jika sampai dengan tahap 2, anak yang diterima tidak lapor diri, maka kosong. Dan itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi. Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, izin saya sampaikan tidak ada," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menerangkan, sistem PPDB pada tahun ini berbasis daring atau online. Maka dari itu, masyarakat sudah mulai dapat untuk memproses pra pendaftaran dengan melalui pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK).

"PPDB ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini," ujar Budi di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024.

Dengan demikian, orang tua calon peserta didik baru (CPDB) dapat segera melaksanakan tahapan tersebut.

Menurut Budi, proses pengajuan akun dan verifikasi KK dibagi berdasarkan tingkatan pendidikan. Jenjang SD dimulai pada 20 Mei, kemudian untuk SMP dimulai pada 27 Mei, dan jenjang SMA/SMK dimulai pada 3 Juni 2024.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, terdapat perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun yang sebelumnya. Selain penggunaan sistem daring, yang berhak mendaftar adalah CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta.

"PPDB tahun ini dilakukan secara online, kalau tahun lalu kan tidak. Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan domisili di DKI. Jadi walaupun ber-KTP di DKI tetapi tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, tidak bisa untuk mendaftar," tukasnya.

BACA JUGA:

(Candra Pratama)

Admin
Penulis