News

Belum Berikan Perlindungan Saksi Fakta Pembunuhan Vina, LPSK: Masih Ditelaah

fin.co.id - 2024-05-24 11:33:51 WIB

Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan kepada satu saksi fakta dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam. Kasus delapan tahun silam ini mencuat kembali setelah difilmkan di layar lebar dengan judul 'Vina Sebelum 7 Hari'.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengakui, LPSK sudah menerima satu saksi dalam kasus itu yang mengajukan perlindungan. Akan tetapi, kata dia, hal itu harus ditelaah terlebih dahulu.

BACA JUGA:

"Sudah ada satu orang, laki-laki (yang mengajukan perlindungan)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 Mei 2024.

Dia mengatakan, saksi itu mengajukan perlindungan dua hari lalu. Namun, dia mengatakan, hingga saat ini berkas saksi itu tengah ditelaah.

"Kalau yang bersangkutan sudah melengkapi berkas, maka tiga puluh hari kerja kami akan putuskan. Tapi bisa juga diperpanjang kalau masih dibutuhkan penelaahan lebih lanjut. Yang bersangkutan belum lengkap administrasi berkasnya," terangnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan delapan tahun silam itu. Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 malam di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup. Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Admin
Penulis