Terkini

Pilihan


KPK Proses Laporan Adam Deni Soal Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

KPK Proses Laporan Adam Deni Soal Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.---Fraksi Partai Nasdem

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah laporan yang disampaikan pihak kuasa hukum Adam Deni terkait dugaan korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 7 April 2022.

Ia mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan itu menjadi kewenangan lembaga antirasuah.

(BACA JUGA:Makin Panas! Kuasa Hukum Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK)

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Sebelumnya, pengacara Adam Deni, Herwanto, melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni atas tuduhan tindak pidana korupsi ke KPK.

Namun ia menekankan pengaduan tersebut bukan laporan melainkan penyampaian informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.

"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ucap Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

(BACA JUGA:Adam Deni Disebut Provokasi Orang Lain Demi 'Menghajar' Ahmad Sahroni: Sok dan Tengil!)

Herwanto mengatakan, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi Adam Deni.

"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," imbuhnya.

Diberitakan, Adam Deni didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.

(BACA JUGA:Terungkap, Ahmad Sahroni yang Laporkan Adam Deni ke Polisi Dugaan Pemerasan)

Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: