Ketum PITI Ipong Hembing Siap Polisikan Pendeta Gilbert Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

Ketum PITI Ipong Hembing Siap Polisikan Pendeta Gilbert Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra--

fin.co.id - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing sebut, akan ikut melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Meski telah menyampaikan permintaan maap di hadapan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ipong menilai Pendeta Gilbert juga tetap harus sampaikan permohonan maap kepada seluruh umat muslim, melalui media masa.

Menurut Ipong, Pendeta Gilbert harus menyampaikan permintaan maap lewat media massa, selama tiga hari berturut-turut.

"Berdasarkan berbuatan tersebut kami mengharuskan pdt Gilbert Lumoindong untuk menyatakan minta maap, kepada seluruh umat Islam sedunia, melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut turut," ucap Ipong kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

BACA JUGA:Meskipun Sudah Minta Maaf, Pendeta Gilbert Dipolisikan Terkait Penistaan Agama

Jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tak dilakukan, Ipong mengatakan pihaknya akan turut melaporkan pdt Gilbert ke polisi.

"Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pdt Gibert, maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," ungkap Ipong. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: