Aktivitas Gunung Ruang Mereda, Bandara Sam Ratulangi Dibuka Kembali

Aktivitas Gunung Ruang Mereda, Bandara Sam Ratulangi Dibuka Kembali

Bandara Sam Ratulangi Manado kembali dibuka usai aktivitas Gunung Ruang mereda-ayu novita-dok Kemenhub

FIN.CO.ID - Aktivitas Gunung Ruang mulai mereda usai erupsi ekspolsif. Dengan meredanya aktivitas Gunung Ruang, PT Angkasa Pura (AP) I membuka kembali Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi dari Notice to Airmen (NOTAM) nomor A1054/24 NOTAMC A1041/24, bandara tersebut dibuka pada, Senin, 22 April 2024 mulai pukul 12.01 WITA. 

Pembukaan operasional Bandara Internasional Sam Ratulangi berdasarkan hasil paper test yang menunjukkan negatif Volcanic Ash (VA). 

“Alhamdulillah, Bandara Sam Ratulangi sudah kembali normal,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko kepada wartawan pada Senin, 22 April 2024. 

Ambar menjelaskan, operasional bandara dibuka dikarenakan tingkat aktivitas Gunung Ruang sudah menurun ke Level III serta hasil paper test menunjukkan sebaran abu vukanik di sekitar Bandara Sam Ratulangi negatif.

BACA JUGA:

Meskipun begitu, Ambar dan pihaknya terus melakukan pengawasan dan memonitor secara intensif perkembangan terkini Gunung Ruang dengan melibatkan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi(PVMBG), dan Penyelenggara Bandar Udara serta pihak terkait lainnya. 

"Kami akan terus mengupdate perkembangan terkini erupsi Gunung Ruang dan selalu berkoordinasi intensif dengan stakeholder penerbangan khususnya  terkait pelayanan penumpang oleh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU)," tungkasnya. 

Sebelumnya Bandara Sam Ratulangi ditutup pada Kamis, 18 April 2024 akibat terdampak abu vulkanik dari Gunung Ruang, yang terletak di Tagulandang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. 

Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure. 

Serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sebagai pedoman pelaksaan penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi. (ayu novita)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: