JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penyidik KPK asal Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju diberhentikan secara tidak hormat.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan etik yang bersangkutan pada Senin (31/5).
BACA JUGA: Anda Tak Pernah Terpapar Matahari Selama Pandemi?
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegwai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta , Senin (31/5).BACA JUGA: Bank Bangkrut Segera Dimerger
Tumpak menilai Robin terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.