Tok! Dewas KPK Pecat Penyidik Stepanus Robin Pattuju

fin.co.id - 31/05/2021, 11:17 WIB

Tok! Dewas KPK Pecat Penyidik Stepanus Robin Pattuju

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penyidik KPK asal Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju diberhentikan secara tidak hormat.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan etik yang bersangkutan pada Senin (31/5).

BACA JUGA:  Anda Tak Pernah Terpapar Matahari Selama Pandemi?

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegwai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta , Senin (31/5).

BACA JUGA: Bank Bangkrut Segera Dimerger

Tumpak menilai Robin terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA:  MUI Sebut Hanya Koruptor yang Anggap Novel Baswedan Cs Radikal dan Intoleran

Tindakan Robin tidak bisa diampuni. Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

BACA JUGA:  Indonesia Tuan Rumah G20 2022, Presiden Tetapkan Panitia Nasional

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," tegas Tumpak. (riz/fin)

Admin
Penulis