Megawati Ajukan Amicus Curiae di MK, Anies: Ini Menggambarkan Bahwa Situasi Memang Amat Serius!

Megawati Ajukan Amicus Curiae di MK, Anies: Ini Menggambarkan Bahwa Situasi Memang Amat Serius!

Anies Baswedan --Dok PMJ

FIN.CO.ID- Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan," kata Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa 16 April 2024.

Anies mengatakan, di era orde baru praktik demokrasi hanya sebatas seremonial karena telah diatur oleh penguasa. 

"Apakah kita akan kembali ke era di mana praktik-praktik demokrasi menjadi seremonial saja karena semua sudah serba diatur. Kita ingat era seperti itu atau kita akan meneruskan proses yang sudah terjadi sejak reformasi," ujar Anies.

BACA JUGA:

Anies mengatakan, Megawati adalah tokoh yang ikut dalam proses demokrasi sejak tahun 90-an

"Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana Pemilu dan Pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu," jelas Anies. 

Anies menilai amicus curiae dari Megawati memberikan pesan penting penting yang perlu menjadi perhatian publik.

"Kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian," ucap Anies.

Amicus Curiae dari Megawati diantar oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan Djarot Saiful Hidayat ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa 16 April 2024.

BACA JUGA:

Hasto mengatakan dirinya dan Djarot ditugaskan oleh Megawati dengan surat kuasanya. 

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto Kristiyanto. 

Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: