Imbas Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Jasa Marga Buka Tol Japek II Selatan

Imbas Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Jasa Marga Buka Tol Japek II Selatan

Jasa Marga operasikan Japek II secara fungsional --jasa marga

FIN.CO.ID - Kemacetan parah terjadi paska kecelakaan maut di Jalan Tol Jakarta-Cikampk Km 58 pada Senin, 8 April 2024.

Langkah mengurangi kepadatan lalu lintas, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui anak usaha PT Jasamarga Japek Selatan, mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan.

Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS) Charles Lendra mengatakan dibukanya jalur fungsional Tol Japek II Selatan dilakukan atas diskresi kepolisian.

"Tujuannya untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek," katanya dalam keterangannya.

Menurut dia, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak dari penanganan kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Kecelakaan di Km 58 terjadi di jalur contraflow. Tiga kendaraan terlibat dalam kecelakaan itu, yakni bus Primajasa, Gran Max dan Daihatsu Terios.

BACA JUGA:

Akibat kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Sembilan korban dikabarkan meninggal dunia.

"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Kami beserta pihak kepolisian memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional," kata Charles.

Ia menyebutkan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (nonbus) dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam.

Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di Km 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.

JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang di 1 km, 500 m, 200 m, dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol.

Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.

Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: