KPU Buka Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Pembentukan KPPS Dimulai 17 April

KPU Buka Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Pembentukan KPPS Dimulai 17 April

KPU DKI Jakarta mengumumkan pembukaan tahapan Pilkada Jakarta 2024, dengan pencoblosan yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang--

fin.co.id - KPU DKI Jakarta telah mengumumkan pembukaan tahapan Pilkada Jakarta 2024, dengan pencoblosan yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. 

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina menjelaskan, tahapan tersebut mencakup persiapan, pencalonan, dan penyelenggaraan Pilkada.

Menurutnya, tahapan persiapan dimulai sejak 26 Januari 2024, termasuk perencanaan program dan anggaran, pembentukan PKK, PPS, KPPS, serta pemutakhiran data pemilih.

 "Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idulfitri," kata Nelvia dalam acara sosialisasi tahapan Pilkada di Jakarta Pusat, Selasa 2 Maret 2024.

BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, KPU DKI Berikan Penjelasan Soal Kesiapan Pilgub DKI 2024

Pendaftaran calon peserta Pilkada dijadwalkan akan dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024, dengan penetapan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. 

"Masa kampanye ditetapkan selama 60 hari, durasinya lebih singkat dibandingkan Pilkada Jakarta sebelumnya," tambahnya.

Berikut ini Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024:

Tahapan Persiapan;

  • Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.
  • Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
  • Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.

Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan;

  • Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
  • Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
  • Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
  • Pemungutan suara 27 November 2024.
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
  • Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan UU DKJ yang baru disahkan, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara. 

Jika tidak ada yang memenuhi syarat tersebut maka Pilkada Jakarta akan digelar ke putaran kedua dengan diikuti oleh dua pasangan dengan suara tertinggi.

Berdasarkan rencana, Pilkada Jakarta putaran kedua akan digelar pada Januari atau Februari 2025.

- Fajar Ilman -

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: