PDIP Buka Opsi Koalisi dengan Gerindra dan Golkar di Pilkada Serentak 2024

PDIP Buka Opsi Koalisi dengan Gerindra dan Golkar di Pilkada Serentak 2024

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). -ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha-

FIN.CO.ID - Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka opsi koalisi dengan Partai Gerindra dan Golkar pada Peilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dinamika politik di tingkat nasional dengan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu berbeda. Karena pilkada itu perspektifnya lebih ke lokal. Sehingga kerja sama memang dimungkinkan dengan Gerindra, dengan Golkar," kata Hasto di Menteng, Jakarta, Senin 1 April 2024.

BACA JUGA:

Hasto menuturkan, koalisi dengan Partai Gerindra maupun Partai Golkar memungkinkan pada Pilkada 2024. Alasannya, kata dia, terdapat syarat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

"Kalau dalam Pilkada, kerja sama dengan partai politik (memungkinkan) karena syaratnya adalah 20 persen. Satu hal yang biasa dilakukan oleh partai," kata Hasto.

Syarat 20 persen tersebut merupakan jumlah perolehan kursi DPRD dan merujuk Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Sementara itu, Hasto mengatakan, PDIP juga membuka peluang koalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura, yang sempat berkoalisi pada Pilpres 2024.

"Dengan PPP, Perindo, Hanura (juga), karena jangan lupa PPP, Perindo, Hanura juga banyak kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024. Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: