THR dan Gaji ke-13 ASN Kota Serang Cair Pekan Depan

THR dan Gaji ke-13 ASN Kota Serang Cair Pekan Depan

Ilustrasi ASN dan Guru--bkpsdmd.babelprov.go.id

fin.co.id - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) Kota Serang. Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) ASN dan anggota DPRD Kota Serang. 

THR ASN Pemkot Serang dan anggota DPRD Kota Serang tersebut akan dicairkan pekan depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan, Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp85 miliar.

"Kami telah mengalokasikan THR serta gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kota Serang tahun 2024, totalnya sebesar Rp85 miliar," katanya.

BACA JUGA:Anggota DPRD DKI Akan Dapat THR, Berapa Besarannya?

Mekanisme dan jadwal pencairan THR akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Paling cepat H-10 Lebaran, kalau memang masih belum tersedia anggarannya bisa diberikan setelah hari raya dari aturan itu ada keleluasaan kepada pemerintah,” ujarnya.

Ia mengatakan Pemkot Serang hanya menganggarkan THR untuk ASN, termasuk juga anggota dan pimpinan DPRD, hingga kepala daerah.

Sebab, pemberian THR bagi tenaga honorer atau non-ASN bukan menjadi mandatori atau instruksi dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran.

"Untuk tenaga honorer tidak masuk dalam pemberian THR maupun gaji ke-13. Sebab, saat ini untuk honorer tidak ada mandatorinya dalam aturan pemerintah daerah," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: