KAI Daop 1 Jakarta Catat 44 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sepanjang Tahun 2024

KAI Daop 1 Jakarta Catat 44 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sepanjang Tahun 2024

Ilustrasi Foto Kereta Api Indonesia --kabarbumn.com

FIN.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, menggelar kampanye keselamatan perlintasan sebidang, guna keselamatan selama perjalanan.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko menyayangkan masih banyaknya kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang.

"Daop 1 Jakarta menyayangkan masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang dan perlintasan liar, karena membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan," ungkap Ixfan Hendri, Senin 25 Maret 2024.

Menurutnya, terdapat 44 kejadian kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di area perlintasan wilayah Daop 1 Jakarta sepanjang tahun 2024.

BACA JUGA :

”Dari kejadian tersebut, 11 kejadian melibatkan kendaraan dan 33 kejadian melibatkan orang,” jelasnya.

Ixfan Hendri mengatakan, para pengendara diharap untuk tidak melanggar di perlintasan jalur sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api, agar kecelakaan tidak terjadi lagi. 

"Sebab sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan kereta maupun masyarakat," kata Ixfan Hendri.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi secara langsung, dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara.

BACA JUGA :

”KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu - rambu," ucapnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak membangun segala bangunan di area perlintasan kereta api, agar tidak membahayakan seluruh pihak.

"Wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” terangnya.

Para pelanggar lalu lintas dapat ditindak pihak berwajib, sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: