NasDem Partai Pertama Daftar Sengketa Pemilu ke MK

NasDem Partai Pertama Daftar Sengketa Pemilu ke MK

Partai NasDem-Ilustrasi-dok

FIN.CO.ID - Partai NasDem pihaknya telah mengajukan sengketa atau gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dan teregistrasi pada Jumat, 22 Maret 2024) pukul 23.49 WIB. 

Informasi yang diambil dari situs resmi MK, mkri.id, NasDem menjadi partai pertama yang terdaftar dalam PHPU. 

"NasDem menjadi partai pertama yang mendaftar gugatan ke MK," kata Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Fransziskus Taslim di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.

Pada permohonan tersebut, NasDem menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara yang ditanda tangani oleh kuasa hukum Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung. Gugatan tersebut teregistrasi pada nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Selain itu, NasDem juga mengajukan permohonan gugatan kedua pada Sabtu, 23 Maret 2024 Pukul 00.14 WIB. 

BACA JUGA:

Permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. 

Ditanda tangani oleh pemohon Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan. Gugatan tersebut terdaftar pada nomor registrasi 02-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

NasDem juga diketahui telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dalam mengajukan gugatan tersebut.

Mulai dari surat permohonan, KTP Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, hingga alat bukti dalam berbagai bentuk telah disiapkan. 

BACA JUGA:Ketua MK Suhartoyo Ingatkan Hakim Tak Boleh Cawe-Cawe Dalam Penanganan Sengketa Pemilu

BACA JUGA:Polri Sebut Kamtibmas Usai Penetapan Hasil Pemilu 2024 Aman dan Kondusif

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: