Netralitas Jokowi Dipertanyakan Anggota Komite HAM Senegal, Jubir Menlu: Tidak Sempat Dijawab

Netralitas Jokowi Dipertanyakan Anggota Komite HAM Senegal, Jubir Menlu: Tidak Sempat Dijawab

Presiden Jokowi --

fin.co.id - Netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024 dipertanyakan Anggota Komite HAM PBB (CCPR) yang berasal dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye. 

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan delegasi Indonesia tidak sempat menanggapi pertanyaan tersebut.

Diketahui, Anggota Komite HAM PBB (CCPR) yang berasal dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye, mempertanyakan soal netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu 2024.

“Memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan,” kata Iqbal melalui pesan singkat, Senin, 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Massa Tolak Pemilu Curang Bakar Spanduk Bergambar Jokowi di Depan KPU RI

Menurut dia, situasi demikian sering terjadi dalam dialog interaktif seperti Sidang Komite HAM PBB mengenai Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, 12 Maret lalu.

“ICCPR adalah pertemuan rutin yang sifatnya dialog interaktif antara Komite HAM dengan negara pihak, antara lain guna mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak,” tutur Iqbal.

Dia pun menegaskan bahwa Komite HAM itu, yang beranggotakan 18 ahli independen yang dipilih melalui pemungutan suara di PBB, tidak mewakili pemerintah maupun badan PBB tertentu.

“Kehadiran negara pihak dalam pertemuan tersebut bersifat sukarela. Kehadiran Indonesia merupakan bentuk komitmen pelaksanaan Kovenan Hak Sipil dan Politik,” katanya.

BACA JUGA:Berhasil Lolos ke Senayan, Verrell Bramasta Meraih Suara Tinggi Pada Pemilu 2024

“Secara umum, presentasi dan kehadiran Indonesia sangat diapresiasi oleh Komite HAM PBB,” ujar Iqbal, menambahkan.

Dalam pertemuan tersebut, Ndiaye mengajukan pertanyaan soal jaminan hak politik bagi warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024, dalam kaitannya dengan netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai salah satu calon wakil presiden.

Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang perubahan syarat usia capres dan cawapres.

“Kampanye digelar setelah putusan di saat-saat terakhir yang mengubah syarat pencalonan, memungkinkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” kata dia dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: