OIKN Jalankan Fungsi Pemdasus pada 2024

OIKN Jalankan Fungsi Pemdasus pada 2024

Ilustrasi IKN Nusantara di Penajem Paser Utara-dok fin.co.id-dok fin.co.id

FIN.CO.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai menjalankan fungsinya sebagai pemerintah daerah khusus atau pemdasus di Nusantara, Kalimantan Timur, pada tahun ini.

"Tahun ini, Nusantara akan melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ibu Kota Nusantara di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Bambang menambahkan dengan demikian OIKN menjadi Pemdasus IKN. "Karena itu kami mohon dukungan dari kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah untuk selalu bekerja sama dengan kami di OIKN, melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat," jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, OIKN dan pemerintah-pemerintah daerah dapat menggabungkan keahlian, sumber daya, dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan demi kelanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

"Harapan kami kiranya kita dapat bersama-sama menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial," kata Bambang.

BACA JUGA:

OIKN meyakini dengan semangat kolaborasi dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan visi besar IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua.

Berdasarkan Lampiran Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan salah satunya untuk memperkuat aspek pengaturan berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Perkuatan tata kelola sangat penting untuk menegaskan karakter dasar Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: