Pasutri Ini Kuras Duit 16 Minimarket di Tangerang dan Jakarta Barat, Modusnya Cuma Minuman Dingin

Pasutri Ini Kuras Duit 16 Minimarket di Tangerang dan Jakarta Barat, Modusnya Cuma Minuman Dingin

Pasangan suami-istri ER dan HIP usai diamankan Polsek Sepatan Tangerang-rafi adhi-fin.co.id Disway Grup

FIN.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) ini kompak mencuri uang puluhan juta di kasir minimarket kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Bahkan sudah 16 minimarket yang duitnya dikuras pasangan ini.

Minimarket yang terakhir di kawasan Sepatan, menurut Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, dikuras sebanyak Rp10.800.000 atau Rp10,8 juta.

Diungkapkannya, kedua pelaku yaitu ER (29) dan HIP (23) kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.

"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," katanya kepada awak media, Senin 11 Maret 2024.

Keduanya melakukan aksinya dengan diawali ketika di depan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. 

BACA JUGA:

Kemudian korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada di laci.

"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," terangnya.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, (7/3/2024) pukul 20.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ujarnya.

Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir. 

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," tandasnya. (Rafi Adhi) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: