MKMK Pastikan Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024
Mantan Ketua MK Anwar Usman-Rina Nur Anggraini-ANTARA
FIN.CO.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan Hakim Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Baik itu pemilihan anggota legistaif (pileg) atau pemilihan presiden (pilpres).
"Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2, beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," kata anggota MKMK Yuliandri di Padang, Jumat 8 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Jimly Asshiddiqie Bantah Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK
- Denny Indrayana Pastikan Kabar Hoaks Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK
Meski Anwar Usman masih tercatat sebagai hakim MK, tetapi berdasarkan putusan MKMK nomor 2, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024.
Untuk Hakim Arsul Sani, dia mengatakan, yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meski demikian, kata dia, kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.
"Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, MK segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Suhartoyo menegaskan, jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan. Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.
BACA JUGA:
- Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Pengangkatan Ketua MK Harus Dicabut
- MKMK Sikapi Gugatan Anwar Usman ke Suhartoyo
"Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," katanya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: