Ditanya Soal Penahanan Tersangka Bully SMA Binus BSD yang Menyeret Anak Vincent Rompies, Begini Respon Polisi

 Ditanya Soal Penahanan Tersangka Bully SMA Binus BSD yang Menyeret Anak Vincent Rompies, Begini Respon Polisi

Video kasus pembullyian di Binus-@gengtaibinus-x

FIN.CO.ID - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus bullying dan penganiayaan siswa SMA Binus BSD.

Empat tersangka tersebut tak termasuk anak Vincent Rompies. Anak Vincent Rompies ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan hukum (ABH).

Meski telah menatapkan 4 orang tersangka, namun Polisi dikabarkan belum juga melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ibnu Bagus Santoso belum mau merespon pertanyaan mengenai penahanan para tersangka.

Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino juga belum memberikan keterangannya.

Sementara Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Aprianto hanya memberikan jawaban menunggu informasi lanjutan dari penyidik.

BACA JUGA:

"Menunggu konfirmasi dari penyidik," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 6 Maret 2024.

Diketahui, polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino mengatakan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan.

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.

Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).

"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.(Rafi Adhi Pratama)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: