Kasus Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Polri Kumpulkan Berkas Perkara 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur

fin.co.id - 04/03/2024, 16:07 WIB

Kasus Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Polri Kumpulkan Berkas Perkara 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur

Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024).

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosesntase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Polisi, PPLN itu diduga telah mengatur DPT di Kuala Lumpur dalam kurun waktu 21 Juni 2023 hingga sekarang.

Atas perbuatannya, terdapat enam orang bakal disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU No.7/2017 tentang Pemilu karena diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dan/atau dengan sengaja memalsukan data. (Anisha Aprilia)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID