Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 atau Seleksi CASN: TWK, TIU dan TKP hingga Jumlah Soal

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 atau Seleksi CASN: TWK, TIU dan TKP hingga Jumlah Soal

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 atau Seleksi CASN: TWK, TIU dan TKP hingga Jumlah Soal--

FIN.CO.ID - Para pelamar CASN 2023 atau pelamar CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi, wajib baca hingga tuntas. Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sudah di depan mata. Salah satu hal yang selalu ditunggu oleh pelamar adalah nilai ambang batas atau nilai minimum jika ingin lulus. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

BACA JUGA:Acuan Passing Grade PPPK 2023 atau Nilai Ambang Batas Minimal untuk Lulus

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus. 

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. 


Ambang Batas SKD CPNS atau Seleksi CASN: TWK, TIU dan TKP hingga Jumlah Soal--

  • Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. 
  • Tes Intelegensia Umum atau TIU terdiri dari 35 soal memiliki nilai ambang batas 80. 
  • Tes Karakteristik Pribadi atau TKP terdiri dari 45 soal memiliki nilai ambang batas 166.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

BACA JUGA:

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. 

Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua. 

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85. Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60. 

Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: