100 WNI Bermasalah di Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Entikong

100 WNI Bermasalah di Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Entikong

WNI bermasalah di Malaysia dideportasi melalui PLBN Entikong Kalimantan Barat--BNPP

FIN.CO.ID - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatsan (BNPP) memfasilitasi kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI)- B dari Malaysia pada Selasa, 28 Februari 2024.

WNI-B merupakan Warga Negara Indonesia yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman di Malaysia, sehingga harus dipulangkan kembali ke wilayah negara Indonesia melalui mekanisme deportasi. 

Sebanyak 100 WNI-B dideportasi dari Depot Imigresen Malaysia Bekenu, Miri melalui jalan darat sejak Senin (26/02/2024). Dari sejumlah 100 WNI-B yang dideportasi terdapat 82 laki-laki, 15 perempuan dan 3 anak-anak. 

Salah satu deportan, Uli Ardana alias Uli Wardana Supirman (50) asal Sambas, Kalbar mengungkapkan bahwa paspornya tidak ada atau hilang selama bekerja di Malaysia. 

Ia juga mengungkapkan selama 7 tahun bekerja, terpaksa selalu menghindar, dan cari cara saat pemeriksaan petugas di Malaysia.

Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau, Agud Gudiyahman, mengatakan bahwa satu per satu deportan nanti akan diwawancarai dan pelaksanaan pemulangannya akan dilakukan secara terkoordinir.

BACA JUGA:

Apabila ada deportan yang berasal dari luar Kalbar, lanjut Agud, maka pihaknya akan serahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar di Pontianak. 

Sedangkan bagi deportan asal Kalbar kita fasilitasi di Rumah Ramah (Shelter) PMI. "Namun, kami juga mempersilahkan bagi mereka yang ingin pulang secara mandiri,” jelasnya. 

Proses pemeriksaan deportan dimulai dari counter imigrasi dan bea cukai pada lantai 1 pintu kedatangan. Kemudian dilanjutkan proses pendataan oleh P4MI di lantai 2 pintu kedatangan PLBN Entikong.

Kepala PLBN Entikong, Viktorius Dunand mengungkapkan bahwa per tanggal 1 Januari 2024 hingga 27 Februari 2024, jumlah deportan yang melalui PLBN Entikong tercatat sebanyak 531 orang. Adapun di antaranya 431 laki-laki, 89 perempuan dan 11 anak-anak.

Sementara itu Budi Setyono, Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Lintas Batas Negara (Tasbara), BNPP, memandang prihatin atas kondisi WNI yang dipulangkan melalui deportasi. 

Dari data dan pemetaan Asdep Tasbara, pemulangan WNI dengan deportasi ini, di sisi Malaysia selalu diidentikkan dengan Pendatang Asing Tanpa izin (PATI). 

Hal ini menjadi PR bagi lintas sektor untuk melakukan langkah-langkah mitigasi, kampanye penyadaran publik terkait pekerja migran yang aman dan bertanggungjawab, termasuk penegakan hukum jika ada indikasi deportan tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: