YPPUP Tunjuk Wakil Rektor I Jadi Plt Rektor Universitas Pancasila

YPPUP Tunjuk Wakil Rektor I Jadi Plt Rektor Universitas Pancasila

Universitas Pancasila--Antara

FIN.CO.ID - Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) mengambil langkah-langkah strategis terkait pemberitaan yang muncul akibat dugaan kasus pelecehan seksual.

Dalam keterangan tertulisnya, terkait pemberitaan yang berkembang di media online, cetak, televisi dan media sosial serta juga di masyarakat, seluruh Anggota Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) mengaku sangat prihatin dan segera melakukan koordinasi sejak hari Jum’at malam, tanggal 23 Februari 2024. 

Koordinasi yang dilakukan oleh YPPUP adalah mencakup mendalami perkembangan pelaporan yang ada, melakukan identifikasi permasalahan yang berkembang, melakukan koordinasi yang intens dengan berbagai pihak diantaranya LLDikti Wilayah III untuk mendapatkan arahan terkait isu-isu permasalahan yang berkembang.

Berdasarkan koordinasi tersebut diadakanlah Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin, 26 Februari 2024. 

"Rapat pleno memutuskan, YPPUP menonaktifkan Rektor mulai Selasa 27 Februari 2024. Dan menunjuk Wakil Rektor I sebagai Plt. Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru periode 2024-2028," tulis rilis YPPUP dikutip fin.co.id, Selasa, 27 Februar 2024. 

BACA JUGA:

"Kami juga sampaikan bahwa sampai dengan saat ini proses pemilihan Rektor masih terus berjalan, dan sudah terdapat 8 kandidat Bakal Calon Rektor sehingga pemilihan Rektor dapat segera dilaksanakan," lanjut rilis tersebut.

YPPUP mengimbau agar seluruh pihak serta seluruh Sivitas Akademika UP agar tetap tenang, menjaga kondusifitas, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, mendukung kelancaran proses penyelesaiannya, dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah. 

Pada prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka Yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: