Wapres ke-6 Try Sutrisno Ikut Pencoblosan Suara Ulang di TPS 043 Menteng

Wapres ke-6 Try Sutrisno Ikut Pencoblosan Suara Ulang di TPS 043 Menteng

Wapres ke-6 Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno mengikuti PSU di TPS 043 Menteng, Jakarta Pusat.-Foto/Antara-

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 043, Menteng, Sabtu 24 Februari 2024. Di TPS ini ada 227 pemilih yang akan mencoblos.

Termasuk Wakil Presiden (Wapres) Ke-6 Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno. Try mencoblos di TPS 034 di dampingi istri Tuti Sutiawati bersama keluarga yang terletak di Jalan Purwakarta Nomor 2A RT/RW 08/05, Menteng, Jakarta Pusat. Try bersama keluarga tida di TPS sekitar pukul 07.31 WIB.

BACA JUGA:

Try memakai batik bercorak hijau dan merah jambu bersama sang istri mengenakan baju bercorak bunga putih berjalan kaki menuju TPS 043 sambil menyapa warga dan mengajak untuk menggunakan hak suaranya masing-masing. "Halo, Assalamualaikum semua," sapa Try saat tiba untuk melakukan pencoblosan di lokasi.

Setibanya di TPS 043, Try dan istri langsung mendatangi meja registrasi untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan surat suara yang bakal dicoblos di balik bilik suara. Sebelum masuk ke bilik suara, Try terlebih dahulu membuka surat suara untuk memastikan dalam kondisi baik dan belum tercoblos. Kemudian, setelah kondisi surat suara dalam kondisi bagus Try langsung balik menuju bilik suara.

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, TPS 043 di Kelurahan menteng, Jakarta Pusat, akan melakukan PSU. "Daftar pemilih tetap yakni 227 pemilih yakni 113 laki-laki dan 114 perempuan serta daftar pemilih tambahan 18 pemilih," jelasnya di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.

Dia menyebutkan, semua pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diundang kembali dengan surat C Pemberitahuan. Surat itu diantarkan ke rumah masing-masing oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"PSU hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai," tambahnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: