KPU Satuni 20 dari 90 Petugas TPS yang Meninggal Dunia

KPU Satuni 20 dari 90 Petugas TPS yang Meninggal Dunia

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam. -ANTARA/Narda Margaretha Sinambela-

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mencatat 90 orang petugas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 meniggal dunia. Sebanyak 60 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 orang lainnya petugas ketertiban TPS.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024.

BACA JUGA:

"Sampai dengan saya menyampaikan informasi ini, hari ini, Jumat 23 Februari 2024, data yang kami terima dari teman-teman KPU provinsi/kabupaten/kota, petugas TPS yang meninggal ada 90 orang. Kalau dibuat rincian, anggota yang meninggal ada 60 orang dan anggota petugas ketertiban sebanyak 30 orang," tuturnya.

Dari 90 orang petugas yang meninggal dunia, kata dia, pihaknya baru memberikan santunan kepada 20 orang petugas KPPS. Sementara itu, sambungnya, 70 orang masig dalam proses.

"Yang telah diberikan santunan sehubungan dengan meninggalnya atau wafatnya para petugas sebanyak 20 orang petugas TPS," ujarnya.

Hasyim menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para petugas KPPS. Ia pun berterima kasih kepada keluarga korban yang memberikan kesempatan kepada anggota keluarganya turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai petugas KPPS.

"Pada kesempatan ini, kami turut berduka cita kepada saudara kita para anggota TPS yang meninggal. Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan kepada para almarhum pada pemungutan penghitungan suara 14 Februari," tuturnya.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan, biaya santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk bantuan pemakaman.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: