Pemerintah Diminta Jangan Larang Ibadah Umrah Mandiri

Pemerintah Diminta Jangan Larang Ibadah Umrah Mandiri

Ilustrasi, Pelaksanaan umrah--FIN

FIN.CO.ID - Pemerintah diminta untuk tidak melarang masyarakat yang ingin melakukan ibadah umrah secara mandiri.

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid atau HNW menyikapi terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis.

Dia pun mengusulkan agar aturan yang melarang umrah mandiri atau backpacker, yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, segera direvisi. 

Dia menyebut perbaikan aturan soal penyelenggaraan ibadah umrah ini sejalan dengan agenda Komisi VIII DPR RI yang sudah memasukkan revisi ke dalam Prolegnas DPR RI.

"Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah," katanya dalam keterangannya, Kamis, 23 Februari 2024.

Sejauh ini, menurutnya pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah.

 BACA JUGA:

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, menurutnya warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.

Sehingga menurutnya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. Dia mengatakan umrah backpacker itu sudah dinikmati para jamaah umrah dari seluruh dunia.

Menurutnya hal tersebut juga telah diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jamaah umrah dan sebagian biro travel umrah, pada saat dirinya melaksanakan kegiatan reses.

"Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan tanggung jawab dari pihak yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, juga negara tetap harus hadir untuk melindungi semua warga bangsa bila terjadi masalah," ujar dia.

Dia menilai jika umrah mandiri dilegalisasi, maka tidak akan berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Pasalnya, dia mengatakan masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk jamaah-nya sendiri dengan beragam fitur pelayanan.

"Dengan semakin panjangnya antrean untuk haji, ibadah umrah atau biasa dianggap sebagai haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke Tanah Suci," tutur dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: