Waduh! Jamaah Umrah Tak Bisa Nyoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024, Kenapa?

Waduh! Jamaah Umrah Tak Bisa Nyoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024, Kenapa?

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan di TPS-FIN/Dok-

FIN.CO.ID - Warga negara Indonesia (WNI) yang tengah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak bisa memberikan suara dalam pemilu.

"Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim menjelaskan kemungkinan jamaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil. Karena keterbatasan surat suara yang disediakan.

Menurut Hasyim, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.

Jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar. Pihaknya memprioritaskan pemilih yang terdaftar di DPT.

BACA JUGA:KPU RI: WNI Jemaah Umrah Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

BACA JUGA:Perhatian! Penyelenggara Haji-Umrah dan Calon Jamaah Umrah-Haji Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Untuk mengantisipasi adanya jamaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.

"Intinya diharapkan agar pemberangkatan jamaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024. Supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” terangnya.

Bagi WNI yang akan menjalani umrah, Hasyim menyarankan agar mereka berangkat setelah hari pemungutan suara.

WNI di luar negeri mencoblos 2 surat suara. Yaitu untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan untuk memilih anggota DPR.

Seperti diketahui, KPU RI menetapkan tiga pasangan capres-cawapres dalam pemilihan presiden 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: