Polisi Tangkap Remaja Pembobol ATM Bank Jatim, Pelaku Beraksi Dini Hari WIB

Polisi Tangkap Remaja Pembobol ATM Bank Jatim, Pelaku Beraksi Dini Hari WIB

Ilustrasi mesin ATM--pinterest

FIN.CO.ID - Seorang pelajar di Kediri Jawa Timur berinisial JMS (18) ditangkap Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, atas dugaan pembobolan mesin Anjunhan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Jatim. 

Pelaku membobol mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada pada 12 Februari 2024 dini hari sekitar jam 03.00 WIB.

Pelaku juga merusak layar monitor mesin ATM serta mencongkel CCTV di dalam ruangan mesin ATM tersebut. CCTV itu kemudian dibuang di TPA Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

BACA JUGA:

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan penangkapan JMS dilakukan di rumahnya, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencongkel pintu brankas dan merusak dan menarik keluar. Tapi gagal," katanya di Kediri, Rabu 21 Februari 2024.

Polisi, kata dia, terus mengusut perkara tersebut. Polisi mencoba menyalin gambar yang diambil dari CCTV di lokasi ATM itu. 

Gambar tersangka terekam, sehingga langsung ditindaklanjuti. Selain itu, ada juga keterangan sejumlah saksi yang mengarah ke tersangka, sehingga polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Sebelum membobol mesin ATM, pelaku di hari yang sama juga melakukan tindak pencurian di toko yang berjualan vapor atau rokok elektrik di Kota Kediri. Pelaku merusak pintu toko dengan mencongkelnya.

BACA JUGA:

Setelah dicongkel, pelaku masuk dan membawa kabur sejumlah barang jualan di toko itu seperti vapor, dan sejumlah barang lainnya. Pelaku juga merusak CCTV di toko itu.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi pembobolan mesin ATM tersebut. Namun, gagal.

Untuk motif, Nova mengatakan pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara