Link Live Hasil Quick Count Pilpres 2024, Cek Sekarang di Sini

 Link Live Hasil Quick Count Pilpres 2024, Cek Sekarang di Sini

Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2024--istimewa

FIN.CO.ID - Berikut cara cek hasil perhitungan cepat atau Quick Count untuk memprediksi hasil pemilhan umum Pemilu 2024.

Hasil Quick Count pemilu 2024 bisa kalian pantau melalui lemaga survei dan juga bisa melalui link di bawah artikel ini.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Tujuan Quick count ini agar pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

BACA JUGA:

Hasil pemilu dapat diketahui cepat melalui Quick Count. Hasil pemilihan cepat dapat dibandingkan dengan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu.

Penayangan hitung cepat atau quick count Pemilu diatur oleh Komisi Penayangan Indonesia (KPI). Dilansir situs KPI, siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa, 13 Februari 2024.

Maka dari itu simak cara cek hasil quick count Pemilu 2024

BACA JUGA:

Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Pemungutan suara sendiri dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 yang dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS akan menghitung perolehan suara di TPS masing-masing.

Kemudian suara akan direkapitulasi pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024 secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: