Jokowi Kerap Turun Bagi Bansos, Mahfud MD: Itu Cukup Lurah atau Camat!

Jokowi Kerap Turun Bagi Bansos, Mahfud MD: Itu Cukup Lurah atau Camat!

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD--Instagram

FIN.CO.ID- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai, pembagian bansos yang sering dilakukan oleh Presiden Jokowi, cukup dilakukan oleh Lurah atau Camat atau Kementerian terkait. 

Mahfud menilai, jika Presiden yang turun langsung, maka bansos bisa saja dipolitisasi. 

"Yang membagi bansos itu cukup lurah sebenarnya, cukup camat kalau perlu. Kalau kementerian yang turun tangan, itu Kementerian Sosial, kalau tidak mau politisasi, maka harus seperti itu," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam 7 Februari 2024.

BACA JUGA:

Mahfud menceritakan, waktu dirinya ke Bengkulu, ada seorang warga yang menyampaikan kepadanya bahwa mereka tidak mendapatkan bansos padahal mereka tergolong miskin. 

"Saya kemarin ke Bengkulu. Di depan bandara, banyak orang berkumpul. Lalu, ada seseorang yang ngacung (angkat tangan), Pak, saya ini orang miskin, tetapi enggak pernah kebagian bansos. Katanya, presiden bagi bansos ke mana-mana" kata Mahfud Md. 

Mantan Menko Politik Hukum dan Keamanan ini meminta agar pemerintah tidak hanya bagi-bagi bansos di daerah yang banyak pemilihnya. 

"Seharusnya milih (bagi bansos) bukan di tempat banyak suara pemilu, tetapi di tempat desa-desa yang banyak orang miskin," kata Mahfud. 

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan bahwa bansos merupakan kebijakan negara dan bukan hadiah dari presiden.

"Ini harus ditegaskan, karena ada juga para menteri lalu mengatakan, ini dari presiden Republik Indonesia. Bahkan, ada yang menambahi, ini bapaknya calon wakil presiden lho, sehingga ditempeli; itu tidak boleh," tegasnya.

 Mahfud mengatakan, bansos merupakan perintah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sehingga, presiden dapat dianggap melanggar konstitusi bila tidak memberikan bansos.

"Undang-Undang Dasar mempunyai satu bab tersendiri tentang ekonomi dan kesejahteraan sosial. Di situ disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara; memelihara itu antara lain dengan memberi bansos. Oleh sebab itu, bansos itu bukan hadiah dari pejabat, tetapi dari negara. Malah, siapa pun kalau jadi presiden tidak memberi bansos, maka dianggap melanggar konstitusi," ujarnya.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta seluruh pihak untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat bahwa bansos merupakan hak rakyat yang dananya diambil dari rakyat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: