Wajib! 6 Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilpres 2024

Wajib! 6 Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilpres 2024

Syarat menjadi pemilih jelang pemilu 2024--tangerangkota.go.id

FIN.CO.ID - Beberapa hari lagi seluruh masyarakat Indonesia akan berpatisipasi dalam pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebagai warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin demi keberlangsungan nasib masa depan Indonesia.

Namun tidak semua kalangan berhak menggunakan hak pilih jelang pilpres 2024, sebab terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat ini wajib harus dipenuhi untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2024, berikut ini akan memberikan persyaratannya yang dilansir dari laman KPU.

BACA JUGA:

Syarat Sebagai Pemilih

Dilansir dari KPU.go.id, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika kalian sudah memenuhi syarat, kalian bisa cek melalui cekdptonnline.kpu.go.id.

Apabila nama kalian belum terdaftar, kalian bisa langsung datang e KPU kabupaten/kota di domisili kamu.

Setelah kalian sudah mengetahui syarat menjadi pemilih dalam Pilpres 2024, berikut ini akan memberikan tata cara untuk mencoblos yang dilansir dari Indonesiabaik.

BACA JUGA:

Cara Pencoblosan yang Benar

Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

1. Datangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: