Pilpres 2024

Wajib! 6 Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilpres 2024

fin.co.id - 07/02/2024, 08:20 WIB

Syarat menjadi pemilih jelang pemilu 2024

3. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

4. Masuklah ke dalam bilik suara

5. Bukalah surat suara lebar-lebar 

6. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.

7. Lalu coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.

8. Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS.

9. Terakhir masukkan salah satu jari kalian ke dalam tinta sebagai penanda sudah mencoblos .

Demikian cara mencoblos yang benar dalam pilpres 2024, semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua.

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->