9 Tata Cara Mencoblos yang Benar Jelang Pilpres 2024

9 Tata Cara Mencoblos yang Benar Jelang Pilpres 2024

Tata cara mencoblos yang benar--tangerangkota.go.id

FIN.CO.ID - Apakah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan pencoblosan pertama kalian? jika iya berikut ini akan memberikan tata cara mencoblos yang benar.

Dalam beberapa hari lagi akan menggelar pemilihan pilpres 2024 dan anggota legislatif secara serentak.

Sebagai pemilih, kalian perlu tahu cara pencoblosan saat pemilihan nanti agar surat suara yang diberikan menjadi sah.

Kenapa harus mencoblos yang benar? karena suara kalian akan menentukan Indonesia ke depannya.

BACA JUGA:

Namun tidak semua kalangan bisa melakukan pencoblosan, terdapat syarat tertentu seseorang untuk bisa melakukan pemilihan dalam Pilpres 2024.

Dilansir dari KPU.go.id, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika kalian sudah memenuhi syarat, kalian bisa cek melalui cekdptonnline.kpu.go.id.

Apabila nama kalian belum terdaftar, kalian bisa langsung datang e KPU kabupaten/kota di domisili kamu.

Setelah kalian sudah mengetahui syarat menjadi pemilih dalam Pilpres 2024, berikut ini akan memberikan tata cara untuk mencoblos yang dilansir dari Indonesiabaik.

BACA JUGA:

Cara Pencoblosan yang Benar

Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: