Pembahasan RKHUP Perlu Libatkan Masyarakat Secara Terbuka

Pembahasan RKHUP Perlu Libatkan Masyarakat Secara Terbuka

JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu melibatkan elemen masyarakat secara terbuka dan substansial. Hal ini disampaikan Aliansi Nasional yang terdiri dari sekitar 50 LSM menanggapi rangkaian sosialisasi RKUHP yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya yang digelar di Jakarta, Senin (14/6). Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, dalam acara kegiatan ini, pihaknya tidak melihat adanya perubahan dari susunan pembicara. Pemerintah tetap tidak melibatkan baik dari masyarakat sipil ataupun akademisi dari bidang ilmu dan perspektif berbeda untuk memberikan masukan pada RKUHP pada porsi yang berimbang dengan Pemerintah dan DPR. "Acara diskusi ini lebih pada sosialisasi searah dari pada diskusi substansi yang lebih genting untuk dilakukan agar RKUHP tidak lagi mendapatkan penolakan dari masyarakat," kata Maidina dalam keterangannya, Senin (14/6). Maidina mengatakan, sejumlah anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP memang diundang dalam sosialisasi pada hari ini. Namun, porsi masukan hanya dialokasikan satu jam pada sesi tanya jawab. Porsi itu dinilai tidak seimbang dengan materi substansi yang melibatkan enam pembicara dari tim perumus pemerintah dan DPR dengan alokasi waktu selama tiga jam lebih. "Hal lain, tidak semua kalangan masyarakat sipil yang berpotensi terdampak diundang oleh Pemerintah, seperti dari kelompok penyandang disabilitas, kelompok advokasi Kesehatan reproduksi, kelompok rentan dan lain sebagainya," katanya. Selain itu, Maidina menyoroti ketidakjelasan proses dan draf RKUHP yang akan dibahas. Pemerintah maupun DPR, katanya, tidak secara jelas memberikan ketegasan apakah draf yang diedarkan pada acara sosialisasi RKUHP di Manado atau sosialisasi ke-11 sebelum Jakarta merupakan draf terbaru atau hanya sosialisasi draf lama yang ditolak masyarakat pada September 2019. Hal ini lantaran, Aliansi tidak melihat adanya perubahan sedikitpun dalam draf tersebut, draf yang diedarkan masih merupakan draf versi September 2019 yang ditolak oleh masyarakat. "Publik nampaknya perlu mengetahui proses kajian dan pembaruan RKUHP selama hampir dua tahun ini paska penolakan September 2019 yang sudah dilakukan oleh Pemerintah. Apabila tidak ada perubahan, maka sosialisasi ini bukan mendengarkan masukan publik paska penolakan RKUHP September 2019 yang bahkan sampai memakan korban jiwa dan munculnya pernyataan Presiden untuk menunda dan mengkaji ulang RKUHP," katanya. Maidina menegaskan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendukung upaya-upaya pembaruan KUHP. Aliansi juga sejalan dengan DPR dan Pemerintah yang ingin menciptakan KUHP baru yang jauh dari sifat kolonial dan KUHP baru yang modern dan sesuai dengan konstitusi. Untuk itu, Aliansi Nasional mengingatkan pemerintah dan DPR alasan dasar penundaan RKUHP pada 2019 adalah substansial, terkait dengan materi muatan RKUHP. "Presiden sendiri yang menyatakan hal ini. Maka RKUHP butuh dibahas secara substansial dengan keterbukaan pemerintah dan DPR untuk adanya perubahan rumusan, penghapusan pasal atau bahkan koreksi pola pembahasan yang harusnya lebih inklusif melibatkan ahli tidak hanya ahli hukum pidana, bukan hanya sosialisasi searah terus menurus seakan masyarakat tidak paham masalah RKUHP. Dan apabila Pemerintah dan DPR masih ingkar, nampaknya penolakan masyarakat akan sulit untuk dibendung," katanya. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: