Jokowi Sebut Presiden Punya Hak Kampanye Sesuai UU No 7 Tahun 2017, Begini Isi Lengkapnya

Jokowi Sebut Presiden Punya Hak Kampanye Sesuai UU No 7 Tahun 2017, Begini Isi Lengkapnya

Presiden Joko Widodo--setkab.go.id

FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampaikan seorang presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Jokowi sampaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Januari 2024.

Berikut ini akan membagikan isi pasal 299 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pemilu.

BACA JUGA:

Jokowi Klarifikasi Soal Pernyataannya Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Hotman Duga Ada Oknum Pejabat yang Tak Lapor Jokowi Soal Kenaikan Pajak 40-75%

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: